TRIBUNPEKANBARU.COM, JAMBI-Keresahan pengembang mengenai harga rumah non subsidi yang ikut dalam FLPP dijawab oleh BTN. Seperti diketahui, pemerintah mematok FLPP diperuntukan bagi rumah seharga Rp 70 juta. Sementara, banyak pengembang mematok rumah non subsidi dengan kisaran harga Rp 80 juta.
 
Dimintai tanggapannya  terkait hal ini, Pemimpin BTN Cabang Jambi, Muchtar M Noor mengatakan BTN menawarkan suku bunga khusus. Kredit rumah dengan harga Rp 80 jutaan, akan tetap dikenakan bunga sekitar 8,50 persen seperti FLPP.
 
Tujuannya, kata dia, agar pengembang bisa menjual rumah mereka dengan suku bunga FLPP yang lama.  "Tapi hanya selama dua tahun saja, setelah itu ada penyesuaian. Tapi,  paling-paling kenaikan tidak signifikan, " tuturnya, Rabu (7/3/2012).

Pemberian suku bunga khusus ini sekaligus membantu konsumen untuk memiliki rumah. Ia menjelaskan, ada dua suku bunga  yaitu bunga komersil dan FLPP. Bunga komersil diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi, berbeda dengan FLPP.

”Sudah banyak pengembang yang mengajukannya, sekitar ratusan unit rumah.  Pemberian bunga khusus ini sudah berjalan sejak awal Maret,” bebernya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menolak batasan harga jual rumah FLPP. Apersi meminta kepada Kemenpera agar menaikan harga jual rumah agar rumah yang sudah dibangun saat ini agar bisa dijual.